Izin Mendirikan Bangunan IMB
Apa Yang Dimaksud Dengan Izin Mendirikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin yang di berikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang untuk mendirikan bangunan agar desain pelaksanaan
pembangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Dasar Hukum Izin Mendirikan Bangunan
1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 03 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 7 Tahun 2008, tentang Organisasi dan
Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Asahan
3. Peraturan Bupati Asahan Nomor : 35 Tahun 2008, tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan
4. Peraturan Bupati Asahan Nomor : 6 Tahun 2009, tentang Standart Operating Procedure Pelayanan Penerbitan Perizinan Pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman
Modal Kabupaten Asahan
5. Peraturan Bupati Asahan Nomor : 7 Tahun 2009, tentang Persyaratan Penerbitan Perizinan pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan
6. Keputusan Bupati Asahan Nomor : 157 – BP3M / 2009, tentang Pembentukan Tim Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal
Apakah Syarat Izin Mendirikan Bangunan
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi Camat setempat
3. Fhoto copy Surat Tanah / Surat Keterangan Tanah.
4. Fhoto copy KTP
5. Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa dari Lurah / Kepala Desa
6. Bukti Pelunasan PBB
7. Pernyataan Jaminan Bangunan Tidak Runtuh (bertingkat)
8. Gambar / Sket Bangunan
9. Advis dari tim tekhnis/dinas tekhnis
Masa berlakunya Izin Mendirikan Bangunan hanya berlaku 6 (enam) bulan dan setelah habis masa waktunya bangunan yang dikerjakan belum selesai, maka pemegang Surat
Izin diharuskan meminta perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan
Besarnya Tarif Retribusi
Besarnya Retribusi Izin mendirikan bangunan berdasarkan Koefisien bangunan sebagai berikut :
Perhitungan tarif retribusi ditentukan dengan rumus sebagai berikut :
RIMB = LB X THDB per M2 x Koepisien yang dimaksud dengan :
RIMB adalah Retrebusi Izin mendirikan bangunan adalah jumlah biaya retrebusi IMB yang harus dibayarkan kepada pemerintah Daerah oleh pribadi atau Badan.
LB adalah luas bangunan
THDB adalah Tarif harga dasar bangunan m2
Waktu Penyelesaian Izin selambat – lambatnya 12 ( dua belas ) hari kerja, apabila persyaratannya lengkap