Nilai Yang Terkandung Dalam Tiap Tiap Sila PANCASILA
11. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini
nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan
Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai
pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena
itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara,
bahkan moral Negara, moral penyelenggara Negara, politik Negara, pemerintahan
Negara, hukum dan peraturan perundang-undangan Negara, kebebasan dan hak-hak
asasi warga Negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setiap warga Negara Indonesia sudah seharusnya
memiliki pola pikir, sikap, dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka,
setiap warga Negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih dan
menentukan sikap dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah
Indonesia. Sikap dan perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain:
a) Melaksanakan
kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b) Membina
kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi
dan kondisi di lingkungan masing-masing.
c) Mengembangkan
toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang selaras, serasi,
dan seimbang.
d) Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
22. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab secara sisitematis
didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan
menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental
dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai
bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam
peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan
ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrati (hak asasi) harus
dijamin dalam peraturan perundang-undangan Negara.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah
mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang
didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan
norma-norma dan kebudayaan pada umumnya, baik terhadap diri sendiri, sesama
manusia, maupun lingkungan. Nilai kemanusiaan yang beradab adalah pewujudan
nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral, dan beragama.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu
makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus
berkodrat adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa hakikat manusia harus
adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil
terhadap masyarakat bangsa dan Negara, adil terhadap lingkungannya, serta adil
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan sesuai dengan sifat ideologi pancasila yang terbuka, sikap dan
perilaku harus senantiasa menempatkan manusia sebagai mitra sesuai dengan harkat
dan martabatnya. Hak dan kewajiban dihormati secara beradab. Sikap dan perilaku
positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan antara lain:
a) Memperlakukan
manusia/orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa.
b) Mengakui
persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan social, dan
sebagainya.
c) Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena
terhadap orang lain.
d) Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti menolong orang lain, memberi bantuan
kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dll.
Contoh sikap-sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila, sila
kedua:
Menurut sila ini, setiap manusia Indonesia
merupakan bagian dari warga dunia yang meyakini adanya prinsip persamaan harkat
dan martabat sebagai hamba Tuhan. Di dalamnya terkandung nilai cinta kasih yang
harus dikembangkan seperti nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela
kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
Hal ini merupakan landasan kesadaran sikap dan
perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam
hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya, baik terhadap diri
pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam lingkungannya.
Nilai-nilai dalam sila kemanusiaan yang adil
dan beradab itu adalah nilai yang merupakan refleksi dari martabat serta harkat
manusia yang memiliki potensi kultural. Potensi itu dihayati sebagai hal yang
bersifat umum (universal) dan dimiliki oleh semua bangsa tanpa kecuali.
Kesimpulannya, sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung suatu konsep
nilai-nilai kemanusiaan yang lengkap, adil dan bermutu tinggi karena
kemampuannya berbudaya.
33. Persatuan
Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan
Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh
sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila persatuan
Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta mendasari dan menjiwai sila Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam. Permusyawaratan / Perwakilan dan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam sila persatuan Indonesia, terkandung
nilai bahwa Negara ialah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis,
yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah merupakan
suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara
yang berupa suku, ras, kelompok, golongan, maupun kelompok agama. Oleh karena
itu, perbedaan adalah bawaan kodrat manusia dan juga ciri khas elemen-elemen
yang membentuk Negara. Konsekuensinya Negara adalah beraneka ragam, tetapi
satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu
seloka, Bhinneka Tunggal Ika.
Negara mengatasi segala paham golongan, etnis,
suku, ras, individu maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan
wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya, Negara memberikan
kebebasan atas individu, golongan,suku, ras maupun golongan agama untuk
merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat
integral.
Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan
Indonesia sesuai dengan sifat ideolog pancasila yang terbuka berarti
mengharuskan setiap warga Negara Indonesia agar tetap mempertahankan keutuhan
dan tegak kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sikap dan perilaku
positif menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia antara lain:
a) Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara jika suatu saat
diperlukan.
b) Mencintai
tanah air dan bangga terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
c) Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
d) Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Contoh sikap-sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila, sila
ketiga:
Persatuan yang dimaksud dalam sila ketiga
meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi,
sosial budaya, dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangkan dari pengalaman
sejarah bangsa Indonesia yang senasib dan didorong untuk mencapai kehidupan
kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Faktor
persatuan merupakan faktor dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Persatuan Indonesia bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan
perdamaian dunia yang abadi. Perwujudan persatuan Indonesia adalah memberi
tempat bagi keragaman budaya dan etnis. Paham kebangsaan yang terdapat dalam
sila ini merupakan wujud asas kebersamaan, solidaritas, serta rasa bangga dan
kecintaan kepada bangsa dan kebudayaannya.
44. Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan di
dasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai filosofis yang terkandung yang
terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan
sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat
rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu
wilayah Negara. Rakyat adalah merupakan subyek pokok pendukung Negara. Negara
adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu rakyat adalah asal mula
kekuasaan Negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi
yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara.
Nilai-nilai permusyawaratan /perwakilan
mengandung makna bahwa hendaknya dalam bersikap dan bertingkah laku mrnghormati
dan mengedepankan kedaulatan Negara sebagai perwujudan kehendak seluruh
rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan atau kedudukan
terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sesuai
dengan sifat ideologi pancasila yang terbuka, maka dalam memaknai nilai-nilai
permusyawaratan /perwakilan, aspirasi rakyat ,menjadi pangkal tolak penyusunan
kesepakatn bersama dengan cara musyawarah/perwakilan. Sikap dan perilaku
positif menjunjung tinggi nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan antara lain:
a) Mengutamakan
musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan
bersama.
b) Tidak
boleh memaksakan kehendak, melakukan intimidasi dan berbuat anarkis (merusak)
kepada orang/barang milik orang lain.
c) Mengakui
bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang
sama.
d) Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan
musyawarah dan menjalankan tugasnya dengan baik.
Contoh sikap-sikap positif terhadap nilai-nilai
Pancasila sila keempat:
Dalam sila ini diakui bahwa negara RI menganut
asas demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam
budaya bangsa Indonesia. Perwujudan itu dipersepsi sebagai paham kedaulatan
rakyat, yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan
kegotongroyongan.
Penghargaan yang tinggi terhadap nilai musyawarah mencerminkan
sikap dan pandangan hidup bernilai kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
Misalnya sebagai berikut.
a) Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
b) Lebih
menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang
lain.
c) Menghargai
sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan, sebagai amanat seluruh
rakyat. Tanggung jawab itu bukan hanya ditujukan kepada manusia, tetapi
tanggung jawab moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini pun mengandung
pengakuan atas nilai kebenaran dan keadilan dalam menegakkan kehidupan yang
bebas, adil, dan sejahtera.
55. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia di dasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam sila kelima tersebut terkandung
nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.
Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus
terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial ). Keadilan tersebut
didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam
hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia
dengan masyarakat, bangsa dan negaranya, serta hubungan manusia dengan
Tuhannya.
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus
terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi (1) keadilan distributif,
yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya , dalam arti
pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi,
dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup
bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. (2) keadilan legal (keadilan
bertaat) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara dan
dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara. (3) keadilan
komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan
lainnya secara timbal balik.
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan
soaial bagi seluruh rakyat Indonesia yang sesuai dengan sifat pancasila sebagai
ideologi terbuka , diharapkan kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan
soaial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali bisa
terwujud. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan
masyarakat dan merata di seluruh daerah. Sikap dan perilaku positif menjunjung
tinggi nilai-nilai keadilan keadilan social antara lain:
a) Mengembangkan
sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
b) Tidak
melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum,
seperti mencoret-coret pagar/tembok sekolah atau orang lain, merusak sarana
umum, dll.
c) Suka
bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) atau
masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa, dan Negara.
d) Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
social melalui karya nyata, seperti melatih tenaga produktif untuk terampil
dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dll.
Contoh sikap-sikap positif terhadap nilai-nilai
Pancasila sila ke lima:
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku
dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual.
Seluruh rakyat Indonesia berarti semua orang yang berdiam di tanah air, ataupun
yang bertempat tinggal di negara asing.
Arti keadilan sosial dalam sila ini sebagai berikut.
a) Manjamin
bahwa setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum,
ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
b) Kedudukan
pribadi tidak dapat dipisahkan dengan kedudukannya sebagai warga masyarakat.
Antara keduanya tidak dipertentangkan, melainkan ditempatkan dalam hubungan
keselarasan dan keserasian.
c) Kepentingan
pribadi tidak dikorbankan untuk kepentingan masyarakat hanya karena
pertimbangan “demi masyarakat”. Demikian pula sebaliknya, kepentingan
masyarakat tidak dapat dikorbankan demi alasan pribadi.
d) Menolak
adanya keadilan untuk segolongan kecil masyarakat. Apalagi jika golongan itu
dengan kekuasaannya menindas golongan yang lebih besar.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila kelima ini meliputi
berikut ini.
a) Nilai-nilai
luhur, nilai keselarasan, keseimbangan dan keserasian yang menyangkut hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia, tanpa membedakan asal suku,
agama yang dianut, keyakinan politik serta tingkat ekonominya.
b) Nilai
kedermawanan kepada sesama.
c) Nilai
yang memberi tempat kepada sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
d) Menghargai
karya, dan norma yang menolak adanya kesewenang-wenangan, serta pemerasan
kepada sesama.
e) Nilai
vital yaitu keniscayaan secara bersama mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial, dalam makna untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia. Nilai-nilai yang mancakup konsep keadilan sosial itu memberi jaminan
untuk mencapai taraf hidup yang layak dan terhormat sesuai dengan kodratnya,
dan menempatkan nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan sosial.