BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dilakukan
untuk tanah-tanah yang belum didaftarkan atau belum pernah disertifikatkan, hal
ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1961 dan PP Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah. Maka untuk menjamin kepastian hukum, maka
mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini
dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah serta
pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut. Pendaftaran tanah dilakukan
di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dibantu oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) yang berada di wilayah kabupaten/kota.
Di Indonesia sistem pendaftaran tanah masih menimbulkan
polemik. Masih banyak masyarakat Indonesia yang sukar untuk dapat mengatasi
masalah ini dengan baik. Sebagian
besar penduduk mengira masalah ini hanya dapat diselesaikan dengan uang.
Cara instan ataupun cepat yang dilakukan dengan semakin
besar mereka mengeluarkan uang maka akan semakin cepat pula penyelesaiannya.
Padahal sesuai kenyataan, cara yang
diambil ini salah. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjadi oknum
menyelesaikan urusan dalam pendaftaran tanah menyatakan “uang yang
diminta dari para pendaftaran tanah mereka akan masuk ke
dalam kas negara dan bukan masuk ke
saku pribadi dan proses ini biasa disebut sebagai uang administrasi”.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah
ini, yaitu :
1.
Apa pengertian dan
tujuan dari pendaftaran tanah itu?
2.
Apa yang menjadi
dasar hukum pendaftaran tanah?
3.
Apa saja asas-asas pendaftaran
tanah itu?
4.
Bagaimana sistem
pendaftaran tanah di Indonesia?
5.
Apa saja jenis dari
proses pendaftaran tanah?
6.
Bagaimana proses
pendaftaran tanah setelah PP No.10 Tahun 1961 dan proses pendaftaran hak atas
tanah?
7.
Bagaimana pengaruh
pendaftaran tanah terhadap PPAT dan sertipikat Hak Atas Tanah?
C.
Maksud dan Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan dari pembahasan yang ada di dalam makalah ini, diantaranya:
1. Untuk
menjelaskan arti dan tujuan dari pendaftaran tanah.
2. Untuk
mengetahui apa saja yang menjadi dasar hukum pendaftaran tanah yang ada di
Indonesia.
3. Untuk
mengetahui asas serta jenis proses dari pendaftaran tanah.
4. Untuk
mengetahui sistem pendaftaran tanah di Indonesia dan proses pendaftaran Hak
Atas Tanah.
5. Untuk
menjelaskan bagaimana pengaruh pendaftaran tanah terhadap PPAT dan sertipikat
Hak Atas Tanah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendaftaran Tanah
Ada berbagai pendapat dari para ahli mengenai
pengertian pendaftaran tanah, diantaranya:
1.
Menurut Rudolf Hermanses,
S.H.
Pendaftaran tanah
adalah pendaftaran atau pembukuan bidang-bidang tanah dalam daftar berdasarkan
pengukuran dan pemetaan yang seksama dari bidang-bidang itu.
2.
Menurut Bachtiar
Effendie, S.H.
Pendaftaran tanah adalah usaha mengadakan :
a.
Pengukuran,
pemetaan, dan pembukuan tanah.
b.
Pendaftaran hak-hak
atas tanah dan peralihannya.
c.
Pemberian
surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
(sama dengan bunyi pasal 19 UUPA ayat 2).
3.
Menurut H. Achmad
Chomzah, S.H.
Pendaftaran tanah adalah pengukuran tanah, pemetaan dan
pembukuan tanah
4.
Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran tanah
adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah
secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan,
pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data
yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah, dan
satuan-satuan rumah susun termasuk pemberian Surat Tanda Bukti bagi tanah-tanah
yang sudah ada haknya dan hak milik satuan rumah susun serta hak tertentu yang
membebani.
B.
Tujuan Pendaftaran
Tanah
1.
Memberikan kepastian hukum/perlindungan hukum
2.
Menyediakan
informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
3.
Tertib administrasi
pertanahan
C.
Dasar Hukum
Pendaftaran Tanah
Dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: Pasal 19 ayat 1 :
a.
Untuk menjamin
kepastian hukum Hak Atas Tanah oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh
Indonesia.
Pasal
2 ayat (2) b&c :
b.
Menentukan dan
mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah.
c.
Menentukan dan
mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum dengan tanah.
Pasal
23 ayat 1 :
Hak milik dan peralihannya dan pembebanannya dengan hak
lain harus didaftar.
Pasal
32 ayat 1 :
Hak Guna Usaha (HGU) setiap peralihan dan
penghapusannya (didaftar).
Pasal
38 ayat 1
:
Hak Guna Bangunan (HGB) dan syarat-syarat pemberian hak
termasuk peralihannya, hapusnya tak harus
didaftar.
PP
No. 10 Tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah
:
Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), syarat pemberian hak, peralihan dan hapusnya hak (didaftar).
PP
No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah
:
Penyempurnaan
dari PP No.
10 Tahun
1961.
D.
Asas-Asas Dalam
Pendaftaran Tanah
1.
Asas Publisitas
:
Ø Subyek hak tanah
Ø Dibebani hak tanggungan/tidak
Ø Jenis hak tanah
2.
Asas Spesialitas
:
Ø Luas tanah
Ø Letak tanah
Ø Penunjukan batas-batas tanah
Ø Penggunaan tanah
Asas dan tujuan pendaftaran tanah menurut PP No.24 Tahun 1997 :
a.
Sederhana(mudah
dipahami) : supaya ketentuan-ketentuan pokok dan prosedur agar mudah dipahami
oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan pihak yang memegang tanah.
b.
Aman (kepastian
hukum) : bahwa pendaftaran tanah dilakukan secara teliti dan cermat agar
memberikan kepastian hukum sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah.
c.
Terjangkau (contoh
: PRONA )
: bisa memenuhi pihak-pihak yang memerlukan (untuk orang-orang yang ekonominya
lemah).
d.
Mutakhir (data berkesinambungan) : menentukan data pendaftaran
tanah dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan agar data yang di BPN
tetap sama dengan kenyataan.
e.
Terbuka (diumumkan
) : masyarakat bisa mengetahui tentang
ketentuan-ketentuan tentang pendaftaran tanah di BPN dan dapat dilihat setiap
saat.
E.
Sistem Pendaftaran
Tanah di Indonesia
1.
SISTEM TORRENS
Yakni dikenal dengan nama “THE REAL PROPERTY ACT” atau
“TORRENS ACT”
Kelebihannya dibandingkan dengan sistem negatif yaitu:
a. Kepemilikan belum pasti menjadi pasti
b.
Biaya peralihan hak
rendah
c.
Hari penyelesaian
proses cepat
d.
Uraian lebih
singkat dan jelas
e.
Persetujuan/perjanjian
lebih disederhanakan
f.
Hal-hal yang
bersifat penipuan di halangi
g.
Nilai kepemilikan
tanah ditingkatkan
h.
Prosedur
disederhanakan
2.
SISTEM POSITIF
Yaitu daftar umum yang mempunyai kekuatan bukti. Ciri-ciri yang terdapat dalam sistem ini
:
a.
Nama yang terdaftar
sulit untuk dibantah
b.
Memberikan
kepercayaan yang mutlak pada buku tanah
c.
Pejabat balik nama
sangat berperan aktif
Kelebihan
sistem ini adalah :
a.
Kepastian dari buku
tanah
b.
Peranan aktif dari
pejabat balik nama tanah
c.
Mekanisme kerja
dalam penerbitan sertifikat mudah dimengerti orang awam
Kelemahan sistem ini
adalah :
a.
Peranan pejabat
balik nama agak memakan waktu lama
b.
Pemilik hak yang sebenarnya
kadang kala akan kehilangan haknya
c.
Wewenang Pengadilan
terletak pada wewenang administratif
3.
SISTEM NEGATIF
Yaitu
pendaftaran tanah diselenggarakan dengan data-data umum yang tidak ada
kepastian hukumnya/buktinya.
a.
Hal yang tercantum dalam bukti hak dianggap benar sampai
dapat dibuktikan suatu keadaan yang sebaiknya (tidak benar) dimuka sidang
pengadilan
b.
Asas peralihan hak atas tanah adalah “ASAS MEMO PLUS YURIS” yakni melidungi pemegang hak atas tanah yang
sebenarnya dari tindakan orang lain yang mengalihkan haknya tanpa diketahui
oleh pemegang hak yang sebenarnya
c.
Ciri pokok sistem ini adalah : bahwa pendaftaran hak tidak
menjamin bahwa yang tercantum dalam buku tanah adalah pemilik tanah yang
sebenarnya
d.
Ciri lain adalah : peranan pejabat balik nama tidak
berkewajiban untuk
menyelidiki
kebenaran surat surat yang diserahkan kepadanya
Kebaikan dari sistem negatif ini adalah adanya perlindungan hukum kepada pemegang hak yang
sebenarnya. Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah :
a.
Peranan pasif PPAT
/ balik nama yang menyebabkan tumpang tindih sertipikat
(hak).
b.
Mekanisme kerja
sampai terbit sertipikat tanah tidak mudah dipahami orang awam.
F.
Jenis Proses
Pendaftaran Tanah
1.
Berdasarkan
Ketetapan PP. 37 Tahun 1998
Akta-akta yang dibuat PPAT :
a.
Akta Jual Beli
b.
Akta Hibah
c.
Akta Tukar-menukar
d.
Akta Hak Tanggungan
e.
Akta Pembagian Hak
Bersama
f.
Inbreng
2.
Berdasarkan status
penguasaan/pemilikan dari hukum adat, hak barat, hak timur asing, dll :
a.
Konversi Hak Adat
b.
Pengakuan Hak/Penegasan Hak
c.
Konversi Hak-hak Swapraja, dll
3.
Berdasarkan
surat-surat keputusan atau penetapan dari pemerintah/instansi berwenang lainnya
:
a.
Surat Keputusan Hak
b.
Surat Ketetapan
Redistribusi Tanah
c.
Surat Keputusan L.C
d.
Surat Ketetapan
Pengadilan Negeri
e.
Surat Ketetapan
Lelang, dll
G. Proses
Pendaftaran Tanah
1) Proses
Pendaftaran Tanah setelah PP No. 10 Tahun 1961 dilakukan dengan cara :
a. -Pengukuran,
pemetaan, dan pembukuan tanah.
-Pendaftaran hak
dan peralihan hak.
-Pemberian
surat-surat tanda bukti hak berlaku sebagai bukti yang kuat.
Dengan sistem :
-Pengukuran
teristris daerah-daerah sebagai pelengkap.
-Fotogrametri.
b. Pengukuran desa demi desa dilengkapi dengan
Panitia Teknis dan Yuridis yang melibatkan Kantor Desa/Pemerintahan untuk
mendata :
-Riwayat tanah per bidang
-Dibuat peta-peta dengan skala besar yaitu
1:1000 ; 1:5000 ; dan 1:500
-Pengumuman selama 3 bulan
c. Pembukuan Tanah
Pembukuan tanah adalah penyelenggaraan
tata usaha di bidang pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan Kab/Kota melalui
seksi pendaftaran tanah membuat 4 macam daftar yaitu :
-Daftar Nama
-Daftar Tanah
-Daftar Buku Tanah
-Daftar Surat Ukur
Selain itu juga dilakukan :
-Menyimpan surat-surat otentik
-Surat-surat keputusan pemberian Hak Atas
Tanah
-Warkah-warkah lainnya
2) Pendaftaran
Hak Atas Tanah
Pendaftaran Hak Atas Tanah adalah
pendaftaran untuk pertama kalinya atau pembukuan suatu hak atas tanah dalam
daftar buku tanah.
Cara
pendaftaran hak tersebut adalah sebagai berikut :
·
Pendaftaran hak di
desa-desa lengkap, yaitu desa-desa yang telah dilakukan pengukuran desa demi
desa.
·
Pendaftaran Hak Atas
Tanah pada desa-desa yang belum lengkap, yaitu desa-desa yang belum
diselenggarakan pengukurannya.
·
Pendaftaran Hak Atas
Tanah atas permohonan si pemegang hak itu sendiri.
H. Pengaruh
Pendaftaran Tanah pada Akta-akta PPAT maupun Sertipikat Hak Atas Tanah
a. Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat Akta Otentik mengenai
perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah.
Sesuai PP, setiap peraturan
perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, meminjam uang dengan hak
atas tanah sebagai hak tanggungan harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh
Menteri Agraria (Kepala BPN). Akta tersebut bentuknya ditetapkan oleh Kepala
BPN. Peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah diatur dalam PP No. 37 Tahun
1998. Dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1998.
Fungsi PPAT adalah membuat Akta
Peralihan/Pemindahan Hak Atas Tanah, Pembebanan Hak Atas Tanah dan akta-akta
lain yang diatur dengan perundangan yang berlaku dan membantu Kepala Kantor
Pertanahan dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah dengan membuat akta-akta yang
akan dijadikan dasar pendaftaran dan perubahan dalam pendaftaran tanah.
Keharusan untuk dibuatkan akta
yaitu berdasarkan PP, setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas
tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai
tanggungan serta memberikan suatu hak baru atas tanah harus dibuktikan
dihadapan seorang pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. Untuk
mengadakan pengawasan secara seksama oleh pemerintah, maka setiap pemindahan
hak yang tidak dibuktikan dengan sesuatu yang dibuat dihadapan PPAT tidak akan
dapat didaftarkan haknya sehingga kepada pemilik yang baru tidak diberikan
tanda bukti hak (sertipikat).
b. Surat
Tanda Bukti Hak (Sertipikat) Hak Atas Tanah
Sertipikat adalah salinan buku
tanah dan surat ukur yang diberi sampul dan dijilid menjadi satu dan disegel
(secara fisik). Sertipikat dapat dikatakan sebagai alat pembuktian yang kuat
yaitu bahwa keterangan yang tertuang dalam sertipikat mempunyai kekuatan hukum
dan harus diterima oleh hakim sebagai keterangan yang benar sepanjang tidak ada
alat pembuktian yang lain yang membuktikan sebaliknya.
Sertipikat dibagi menjadi 2 macam,
diantaranya Sertipikat Sementara dan Sertipikat Hak Tanggungan. Sertipikat
Sementara adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang terdiri dari salinan
buku tanah dan gambar situasi yang diberi sampul dan dijilid. Di dalam
sertipikat ini, luas dan batas-batas tanah belum ada kepastian yang baku.
Sedangkan Sertipikat Hak Tanggungan yaitu salinan buku tanah hak tanggungan
yang dibuat oleh PPAT yang diberi sampul dan dijilid menjadi satu. Sertipikat
ini diterbitkan dalam waktu 7 hari kerja setelah dibuat buku tanah oleh PPAT
dan diberikan kepada kreditur yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
Berdasarkan sifat kepemilikan
sertipikat Hak Atas Tanah terdiri dari :
1)
Sertipikat Hak Milik
(HM)
2)
Sertipikat Hak Guna
Bangunan (HGB)
3)
Sertipikat Hak Pakai
4)
Sertipikat Hak Milik
Satuan Rumah Susun
5)
Sertipikat Hak
Pengelolaan
6)
Sertipikat Wakaf
7)
Sertipikat Hak Guna
Usaha (HGU)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang ada di dalam makalah ini
mengenai “Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Pengaruhnya terhadap
Akta-akta PPAT maupun Sertipikat Hak Atas Tanah” yaitu bahwa sistem pendaftaran
tanah di Indonesia harus sesuai dengan tata aturan yang berlaku. Pendaftaran
tanah sangat penting untuk dilakukan bagi seseorang yang tanahnya belum
didaftarkan dan belum bersertipikat. Karena apabila tidak segera didaftarkan,
maka tanah yang dimiliki belum sah dihadapan hukum.
B. Saran
Banyak anggapan dari masyarakat bahwa proses
pendaftaran tanah di Indonesia masih begitu rumit. Padahal, apabila kita
menaati aturan-aturan yang berlaku, maka proses tersebut akan mudah dan
berjalan dengan lancar. Untuk itu, apabila memiliki tanah yang belum
bersertipikat, maka segera mendaftarkannya di Kantor Pertanahan agar tanah yang
kita miliki sah dihadapan hukum.