Penyusunan UUPA
Panitia Agraria Yogya
- Dasar : Penetapan Pres No.16 Tahun 1948, tgl 21 Mei 1948
- Kedudukan : Yogyakarta
- Ka : Sarimin Reksodihardjo (Kabag Agraria Kementrian Dalam Negeri)
- Usulan ttg asas-asas sebagai dasar2 HA Baru
• Usulan
Panitia Agraria Yogya a.l:
- Meniadakan asas Domein dan pengakuan Hak ulayat;
- Adanya hak perorangan yg kuat dan dpt dibebani HT yi HM;
- Penetapan luas minimum dan maksimum pemilikan tanah;
- Mengadakan pendaftaran tanah HM
Panitia Agraria Jakarta
• PAY
dibubarkan dengan Kep Pres N0.36 Tahun 1951 tanggal 19 Maret 1951;
• Dibentuk
Panitia Agraria Jakarta (PAJ)
• Ketua
: Singgih Praptodihardjo (Wa Kabag Agraria Kementrian Dalam Negeri)
• Usulan
: ttg tanah pertanian untuk pertanian rakyat (kecil)
• Usulan
PAJ antara lain :
- Batas min pemilikan tanah 2 ha
- Batas maks pemilikan tanah 25 ha utk 1 keluarga
- Hanya WNI (tdk dibedakan WN asli dan bukan asli) yang dapat memiliki tanah pertanian rakyat. BH tdk dapat mengerjakan tanah rakyat
Panitia Soewahjo
• Panitia
Negara Urusan Agraria
• Dibentuk
: KepPres 1 Tahun 1956, tgl 14 januari 1956
• Kedudukan
: Jakarta
• Ketua
: Soewahjo Soemodilogo, Sekjen Kementrian Agraria
• Hasil
: Naskah Rancangan UUPA, tgl 1 Januari 1957
Isi Naskah RUUPA:
- Dihapuskan asas Domein dan diakui hak ulayat,yg harus tunduk pada kepentingan umum (negara);
- Asas Domein diganti dg hak kekuasaan negara atas dasar ketent Pasal 38 ayat (3) UUDS 1950.
- Dualisme Hk Agraria dihapuskan. Diadakan kesatuan hukum
- HM sebagai hak yang terkuat yg berfungsi sosial. Hak Usaha, hak bangunan, hak pakai.
- HM hanya boleh dipunyai oleh orang2WNI (tdk dibedakan WNI asli dan tidak asli). BH pada asasnya tdk boleh memp HM atas tanah
- Perlu diadakan penetapan batas maks dan min luas tanah yg boleh dimiliki seseorang atau BH
- Tanah pertanian pada asasnya harus dikerjakan dan diusahakan sendiri oleh pemiliknya
- Perlu diadakan pendaftaran tanah & perencanaan penggunaan tanah.
Berdasarkan Keppres No. 97 Tahun 1958, tanggal 6 Mei 1958
Panitia Negara Urusan Agraria (Panitia Soewahjo) dibubarkan.
4. Rancangan
Soenarjo
- Ranc Panitia Soewahjo oleh Ment Agraria Soenarjo diajukan kepada Dewan Menteri pada tanggal 14 Maret 1958.
- Dewan Menteri dalam sidangnya tanggal 1 April 1958 menyetujui Ranc Soenarjo
- Rancangan Soenarjo diajukan kepada DPR melalui amanat Presiden Soekarno tanggal 24 Aprli 1958.
DPR buat Panitia Ad Hoc dg tugas:
- Membahas RUUPA secara teknis yuridis
- Mempelajari RUUPA dan mengumpulkan bahan2 baru;
- Menyusun laporan tentang pelaksanaan tugasnya dan usul-usul ttg RUUPA kepada Panitia Permusyawarat-an DPR
Rancangan Sadjarwo
• Berdasarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945
• Ranc.
Soenarjo disusun berdasar pada UUDS 1950
• Berdasar
surat Presiden tanggal 23 Maret 1960 ranc Soenarjo ditarik kembali disesuaikan
dg UUD 1945.
• RUUPA
yg baru diajukan oleh Menteri Agraria Sadjarwo kepada Kabinet (disebut
Rancangan Sadjarwo)
• DPRGR
menerima Rancangan Sadjarwo
• Tgl
24 September 1960 RUUPA disahkan oleh Presiden menjadi UU No. 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No. 104 – TLNI
No.2043
• Menurut
Dictum Kelima disebut dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
• Dengan
berlakunya UUPA terjadi perubahan secara FUNDAMENTAL/MENDASAR terhadap Hukum
Agraria Indonesia, dari Hukum Agraria Lama diganti dengan Hukum Agraria Baru
yang bersifat Nasional dan berlaku untuk semua gol penduduk di Indonesia
• Terjadi
“UNIFIKASI” terhadap Hukum Agraria di Indonesia