Sabtu, 24 November 2012

Penyusunan UUPA Beserta Panitianya


Penyusunan UUPA

Panitia Agraria Yogya
  1. Dasar : Penetapan Pres No.16 Tahun 1948, tgl 21 Mei 1948
  2. Kedudukan : Yogyakarta
  3. Ka : Sarimin Reksodihardjo (Kabag Agraria Kementrian Dalam Negeri)
  4. Usulan ttg asas-asas sebagai dasar2 HA Baru

       Usulan Panitia Agraria Yogya a.l:
  1. Meniadakan asas Domein dan pengakuan Hak ulayat;
  2. Adanya hak perorangan yg kuat dan dpt dibebani HT yi HM;
  3. Penetapan luas minimum dan maksimum pemilikan tanah;
  4. Mengadakan pendaftaran tanah HM
Panitia Agraria Jakarta
       PAY dibubarkan dengan Kep Pres N0.36 Tahun 1951 tanggal 19 Maret 1951;
       Dibentuk Panitia Agraria Jakarta (PAJ)
       Ketua : Singgih Praptodihardjo (Wa Kabag Agraria Kementrian Dalam Negeri)
       Usulan : ttg tanah pertanian untuk pertanian rakyat (kecil) 

       Usulan PAJ antara lain :
  1. Batas min pemilikan tanah 2 ha
  2. Batas maks pemilikan tanah 25 ha utk 1 keluarga
  3. Hanya WNI (tdk dibedakan WN asli dan bukan asli) yang dapat memiliki tanah pertanian rakyat. BH tdk dapat mengerjakan tanah rakyat
Panitia Soewahjo
       Panitia Negara Urusan Agraria
       Dibentuk : KepPres 1 Tahun 1956, tgl 14 januari 1956
       Kedudukan : Jakarta
       Ketua : Soewahjo Soemodilogo, Sekjen Kementrian Agraria
       Hasil : Naskah Rancangan UUPA, tgl 1 Januari 1957
Isi Naskah RUUPA:
  1. Dihapuskan asas Domein dan diakui hak ulayat,yg harus tunduk pada kepentingan umum (negara);
  2. Asas Domein diganti dg hak kekuasaan negara atas dasar ketent Pasal 38 ayat (3) UUDS 1950.
  3. Dualisme Hk Agraria dihapuskan. Diadakan kesatuan hukum
  1. HM sebagai hak yang terkuat yg berfungsi sosial. Hak Usaha, hak bangunan, hak pakai.
  2. HM hanya boleh dipunyai oleh orang2WNI (tdk dibedakan WNI asli dan tidak asli). BH pada asasnya tdk boleh memp HM atas tanah
  3. Perlu diadakan penetapan batas maks dan min luas tanah yg boleh dimiliki seseorang atau BH
  4. Tanah pertanian pada asasnya harus dikerjakan dan diusahakan sendiri oleh pemiliknya
  5. Perlu diadakan pendaftaran tanah & perencanaan penggunaan tanah.
Berdasarkan Keppres No. 97 Tahun 1958, tanggal 6 Mei 1958 Panitia Negara Urusan Agraria (Panitia Soewahjo) dibubarkan.
4.       Rancangan Soenarjo
  1. Ranc Panitia Soewahjo oleh Ment Agraria Soenarjo diajukan kepada Dewan Menteri pada tanggal 14 Maret 1958.
  2. Dewan Menteri dalam sidangnya tanggal 1 April 1958 menyetujui Ranc Soenarjo
  3. Rancangan Soenarjo diajukan kepada DPR melalui amanat Presiden Soekarno tanggal 24 Aprli 1958.
DPR buat Panitia Ad Hoc dg tugas:
  1. Membahas RUUPA secara teknis yuridis
  2. Mempelajari RUUPA dan mengumpulkan bahan2 baru;
  3. Menyusun laporan tentang pelaksanaan tugasnya dan usul-usul ttg RUUPA kepada Panitia Permusyawarat-an DPR
Rancangan Sadjarwo
       Berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945
       Ranc. Soenarjo disusun berdasar pada UUDS 1950
       Berdasar surat Presiden tanggal 23 Maret 1960 ranc Soenarjo ditarik kembali disesuaikan dg UUD 1945.
       RUUPA yg baru diajukan oleh Menteri Agraria Sadjarwo kepada Kabinet (disebut Rancangan Sadjarwo)
       DPRGR menerima Rancangan Sadjarwo
       Tgl 24 September 1960 RUUPA disahkan oleh Presiden menjadi UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No. 104 – TLNI No.2043
       Menurut Dictum Kelima disebut dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
       Dengan berlakunya UUPA terjadi perubahan secara FUNDAMENTAL/MENDASAR terhadap Hukum Agraria Indonesia, dari Hukum Agraria Lama diganti dengan Hukum Agraria Baru yang bersifat Nasional dan berlaku untuk semua gol penduduk di Indonesia
       Terjadi “UNIFIKASI” terhadap Hukum Agraria di Indonesia









Artikel Terkait



Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More