Sabtu, 24 November 2012

Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pertanahan Melalui Pemanfaatan Reforma Agraria Serta Larasita







I.PENDAHULUAN


Kemiskinan dan pengangguran sampai saat ini masih tetap menjadi fenomena global termasuk tentunya di Indonesia. Kemiskinan di Indonesia secara umum dapat dilihat dari tiga pendekatan yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural dan kesenjangan antar wilayah. Adapun persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja dipedesaan. Secara konseptual maupun praktis pemahaman tentang kemiskinan jika dicermati seringkali terjadi kesalahan. Pada tataran konseptual, paradigma,pendekatan, dan metodologi yang digunakan selama ini masih berpijak pada outcomes indicators , sehingga kurang memperhatikan aspek aktor atau pelaku kemiskinan serta sebab-sebab yang mempengaruhinya. Masyarakat miskin dilihat hanya sebagai korban pasif dan objek penelitian, dan bukannya sebagai manusia yang memiliki “sesuatu“ yang dapat digunakan, baik dalam mengidentifikasi kondisi kehidupannya maupun usaha-usaha perbaikan yang dilakukan olehmereka sendiri.Pada tataran praktis, kebijakan dan program pengentasan kemiskinan belum sepenuhnya menyentuh akar penyebab kemiskinan. Akibatnya, program-program tersebut tidak mampu menumbuhkan kemandirian masyarakat, sehinggasulit mewujudkan aspek keberlanjutan dari program penanggulangan kemiskinan tersebut. Untuk itu perlu dilakukan dikoreksi secara mendasar beberapa hal yang menjadi landasan pengambilan kebijakan pada masa lalu, antara lain : masih bersifat parsial, berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro, kebijakan yang terpusat, lebih bersifat karikatif, bernuansa jangka pendek dan tidak struktural,serta memposisikan masyarakat sebagai objek. Untuk itu diperlukan tindakan kebijakan atau program untuk mengatasiakar persoalan. Pembangunan yang berbasiskan pemberdayaan merupakan pilihan utama untuk mengatasi persoalan dasar termasuk masalah kemiskinan dan pengangguran. Program pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang berbasiskan pemberdayaan masyarakat harus dilaksanakan secara multisektoral,khusus di bidang pertanahan reforma agraria merupakan salah satu wujud dari kebijakan tersebut.Reforma agraria melakukan proses pengentasan ini dengan mengupayakan rakyat memiliki aset berupa tanah yang dapat dikelola serta mempunyai akses untuk memberdayakan asetnya. Rakyat dalam hal ini petani harus mempunyai tanah dan mempunyai akses pada modal, teknologi, pasar, manajemen dan seterusnya. Selain itu, petani juga harus mempunyai alat-alat produksi, kapasitas dan kemampuan. Itu semua dapat terwujud bila dilaksanakan reforma agraria , yang secara garis besar didefinisikan sebagai land reform ditambah dengan access reform.Adapun untuk menunjang pelaksanaan pemberian aset dan akses reform tersebut tentunya diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai,khususnya untuk menunjang mobilitas dari kegiatan tersebut sehingga dapat diperoleh berbagai jenis informasi mengenai potensi dan permasalahan yang timbul disuatu daerah untuk kemudian dilakukan identifikasi guna menentukan model pemberdayaan masyarakat apa yang paling mungkin diterapkan disana. Pada kondisi seperti inilah peran dari LARASITA (layanan rakyat untuk sertipikasi tanah) diperlukan karena LARASITA dengan fasilitas mobile office merupakan ujung tombak pelayanan pertanahan yang menjangkau langsung kepada masyarakat, sehingga dapat langsung berinteraksi serta melihat secaralangsung kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan reforma agraria dan LARASITA yang telah menjadi program BPN RI secara nasional agar dapat memiliki nilai manfaat yang lebih maka dalam melaksanakan tugas pemberdayaanmasyarakat di bidang pertanahan BPN RI harus lebih menekankan padapemanfaatan reforma agrarian dan LARASITA sebagai sarana untuk mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat.










































II.LATAR BELAKANG


Hal yang mendasari perlunya pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan menjadi perhatian khususnya oleh jajaran BPN RI dikarenakan sejak adanya perubahan yang mendasar akan tugas dan fungsi dari BPN RI itu sendiri yaitu pada tahun 2006 yang semula hanya merupakan lembaga yang bertugas dalam bidang pengadministrasian pertanahan menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan nasional di bidang pertanahan. Kebijakan nasional khususnya yang menyangkut bidang pertanahantentunya memiliki tujuan untuk menjadikan tanah untuk sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan rakyat, dimana kebijakan yang telah dilaksanakan untuk mencapai hal tersebut yaitu dengan melaksanakan reforma agraria yangdidalamnya meliputi penguatan aset reform dan pemberian akses reform serta melakukan pendekatan pertanahan melalui sarana mobile office atau LARASITA. Dengan adanya kedua program tersebut harus dapat digunakan sebagai sarana bagi BPN RI dalam mengantarkan masyarakat selaku penerima manfaatagar menjadi lebih meningkat taraf kehidupannya melalui program pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan .


























































III.MASALAH


Pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu tugas pokok di bidangpertanahan meski sudah menjadi amanat dalam UUPA namun dalam kenyataannya baru mendapat perhatian ketika Perpres No. 10 Tahun 2006 terbityang kemudian di tindak lanjuti dengan keluarnya Perkaban No. 3 dan 4 Tahun2006 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPN RI serta Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan, dimana untuk masalah pemberdayaan masyarakat secara resmi telah masuk dalam struktur kelembagaan BPN RI yang berjenjang dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Namun pada kenyataannya pelaksanaan kegiatan pemberdayaanmasyarakat bidang pertanahan belum dapat berjalan secara optimal, hal ini disebabkan kelembagaan pemberdayaan di lingkungan BPN RI masih mengalami banyak kesulitan dalam pelaksanaan reforma agraria khususnya dalam penyediaan akses reformnya yang dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan dariberbagai sektor khususnya pemerintah daerah setempat maupun pihak perbankan guna mendukung ketersediaan tehnologi maupun permodalan. Untuk dapat menentukan jenis akses yang tepat untuk diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu, diperlukan adanya inventarisasi dan identifikasi segala potensi yang ada di wilayah tersebut, sehingga penentuan jenis kegiatanyang akan dilaksanakan menjadi tepat sasaran, peran ini sebenarnya sangat diharapkan pada LARASITA sebagai unit pelayanan pertanahan yang menjangkau langsung kepada masyarakat sehingga diharapkan dapat menggali informasi selengkap-lengkapnya tentang potensi yang ada di suatu lokasi. Kondisi ini sangat diperlukan karena sebagian besar masyarakat maupun obyek tanah yang akan dilakukan pemberdayaan berlokasi cukup jauh dari pusat pemerintahan setempat, sehingga apabila menunggu adanya laporan atau pemberitahuan dari masyarakat setempat yang aktif tentu menjadi kurang optimal dikarenakan kendala jarak yang berakibat harus mengalokasi dana yang mungkin tidak sedikit. Sehingga pihak Kantor Pertanahan setempat harus lebih proaktif . Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanahan Melalui Pemanfaat Reforma Agraria serta LARASITA dalam rangka Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai subyek, obyek maupun metode yang mungkin dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat disuatu wilayah tertentu. Dengan demikian fungsi dari LARASITA menjadi lebihstrategis dibandingkan kondisi yang selama ini terjadi dimana fokus kegiatan LARASITA di sebagian besar wilayah hanya berjalan baik untuk kegiatan legalisasi aset.






PERMASALAHAN PADA SAAT INI


Prinsip dasar dari pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan adalah mewujudkan tanah sebagai asset yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat selaku pemilik tanah sehingga dapat menjamin keberlangsungan hidupnya. Kondisi ini dilakukan melalui program pemberian berbagai akses kepada tanah yang telah mengalami penguatan asset sebelumnya.Akses yang diberikan dalam hal ini meliputi akses terhadap tehnologi,sarana dan prasarana, pasar serta permodalan, dimana dalam pelaksanaannya sekarang pemberian akses tersebut mengalami banyak kesulitan dikarenakan BPNRI sebagai instansi yang ditugasi melaksanakan kegiatan pemberdayaan di bidang pertanahan masih memiliki berbagai keterbatasan baik sumberdaya manusia maupun anggaran, sehingga beberapa program pemberian akses kepada masyarakat yang telah berjalan lebih dikarenakan hasil pendekatan kepala kantor wilayah / kantor pertanahan setempat kepada kepala daerah setempat untuk mengaitkan program pemberdayaan masyarakat yang ada di wilayahnya sebagai bentuk kelanjutan dari program legalisasi asset yang telah dilaksanakan sebelumnya. Keadaan seperti ini dianggap paling mungkin untuk dilaksanakan,dikarenakan belum adanya alokasi khusus anggaran yang dimiliki oleh BPN RI untuk menunjang semua tahapan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan, sehingga mendorong peran serta aktif pemerintah daerah setempat untuk dapat menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun hal ini juga sering menimbulkan sisi negatif dimana seringkali kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut dijadikan sebagai sarana untuk mempopulerkan figur-figur tertentu yang berkaitan dengan kepemimpinan di daerah tersebut, sehingga jika tokoh tersebut sudah tidak lagi menjadi pejabat di daerah tersebut maka keberlanjutan akan program pemberdayaan masyarakat tersebut menjadi tersendat.










IV.PEMECAHAN MASALAH


Beberapa upaya yang dapat diterapkan untuk memberdayakan masyarakatsecara umum antara lain :


1. Dengan menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang. Di sini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat yang memiliki tanah berarti punya potensi ekonomi yang dapat dikembangkan. Artinya, bahwa tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa daya, karena kalau demikian akan punah. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu sendiri, dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi ekonomi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya.


2. Dengan memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat itusendiri.Dalam konteks ini diperlukan langkah-langkah lebih positif, selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana yang kondusif. Perkuatan ini meliputilangkah-langkah nyata, dan menyangkut penyediaan berbagai masukan ( input),serta pembukaan akses kepada berbagai peluang (opportunities)yang akan membuat masyarakat menjadi makin berdaya (Kartasasmita, 1997). Dengan demikian, pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat, tetapi juga pranata-pranatanya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, kebertanggung jawaban dan lain-lain yang merupakan bagian pokok dari upaya pemberdayaan itu sendiri.Adapun pemberdayaan di bidang pertanahan yang ingin diwujudkan oleh BPN RI dengan mengoptimalkan pemanfaatan kegiatan yang telah dijalankan yaitu :


1. Melaksanakan pemberian aset reform secara lebih tertata dan berkeadilan guna mendukung terbentuknya ”Bank Tanah”.Kegiatan pemberian aset reform yang biasanya diwujudkan melalui legalisasi aset khususnya melalui kegiatan redistribusi tanah selama ini dapat dikatakan hanya merupakan formalisasi penguasaan tanah, dimana tanah-tanah obyek landreform (TOL) yang telah dikuasai oleh masyarakat secara informal,kemudian diformalkan melalui legalisasi aset secara langsung tanpa adanya penataan ulang secara lebih berkeadilan.Kondisi ini mengakibatkan pembagian TOL menjadi tidak merata bahkan cenderung menguntungkan pihak-pihak tertentu, sehingga perlu kiranya kegiatan redistribusi TOL tersebut di tindak lanjuti juga dengan proses konsolidasi tanah dengan mengatur lagi pemberian tanah sesuai dengan luasan standar yang dibutuhkan setiap penerima manfaat untuk dapat didayagunakan,serta digunakan untuk penyediaan fasilitas umum dan sosial, adapun jika masih terdapat tanah tersisa maka dapat dimasukan kedalam tanah candangan untuk negara (TCUN) yang pengelolaannya diserahkan kepada sebuah lembaga ”Bank Tanah” untuk didayagunakan bagi kepentingan negara maupun masyarakat umum lainnya.


2. Melakukan pendekatan kepada dunia usaha dalam penyediaan akses reform melalui anggaran coorporate social responsibillity (CSR).Coorporate social responsibillity (CSR) dalam dunia usaha merupakan salah satu bentuk kepedulian kepada masyarakat disekitarnya, selama ini bentuk kegiatan CSR yang diberikan lebih pada kegiatan-kegiatan fisik yang lebih bersifat charity atau hadiah sehingga manfaat yang didapat oleh masyarakat menjadi kurang optimal. Hal ini sangat disayangkan jika potensi dana CSR yang cukup besar hanya dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan non produktif. Kondisi seperti ini dapat dimanfaatkan oleh BPN RI dengan melakukan pendekatan kepada pihak dunia usaha agar bersedia menyalurkan alokasi danaCSR-nya untuk berbagi kegiatan penyediaan akses reform kepada masyarakatagar menjadi lebih berdaya. Dengan semakin berdayanya masyarakat yang berarti semakin meningkat pula kesejahteraannya, akan membawa dampak dengan membaiknya tingkat daya beli atau konsumsi dari masyarakat yang bisa memberikan pangsa pasar baru bagi berbagai produk dari dunia usaha secara umum, sehingga akan menciptakan sebuah simbiosis mutualisme antara keduanya.


























V.KESIMPULAN


Dari berbagai kondisi yang telah diuraikan maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu :


a. Dukungan reforma agraria terhadap keberhasilan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan sangat diperlukan sehingga modal penting kepemilikan (property right) terhadap aset/tanah yang dimiliki oleh masyarakat akan dapat dimanfaatkan sebagai modal (capital) dalam pengembangan usaha atau memulai suatu usaha perekonomian melalui pemberian berbagai akses produksi dan ekonomi.


b. Untuk menjaga dan mengawal program pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan secara berkelanjutan diperlukan pola kemitraan yang saling menguntungkan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan dan dunia usaha.


c. Peran aktif LARASITA sangat penting dalam inventarisasi dan identifikasi potensi dan permasalahan yang ada untuk mendapatkan informasi yang akurat guna menentukan program pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan yang akan dilaksanakan.


























































VI. SARAN


Beberapa hal yang disarankan untuk meningkatkan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan antara lain:


a. Kegiatan pemberian akses reform sebagai kelanjutan dari legalisasi aset hendaknya memberikan prioritas dalam penciptaan pasar yang dapat mendukung terjadinya perputaran roda ekonomi di wilayah tersebut dengan guna menyerap berbagai hasil usaha yang dihasilkan masyarakat setempat.


b. Mempersiapkan segala sesuatu yang mungkin diperlukan dalam mengelola berbagai aset tanah yang ada dalam sebuah lembaga “Bank Tanah” baik dari segi aturan maupun operasional yang mungkin dilaksanakan.

Artikel Terkait



Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More