LANDASAN
HUKUM PELAKSANAAN AMDAL
A.
LANDASAN UMUM :
- UU NO. 32 TH 2009 TTG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN L H, PASAL 22 AYAT (1)
- PP NO. 27 TH 2012 TTG IZIN LINGKUNGAN
- PERMEN LH NO. 08 TH 2006 TTG PEDOMAN PENYUSUNAN AMDAL
- PERMEN LH NO. 11 TH 2006 TTG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YG WAJIB DILENGKAPI DGN AMDAL
- PERMEN LH NO. 05 TH 2008 TTG TATA KERJA KOMISI PENILAI AMDAL
- PERMEN LH NO. 13 TH 2010 TTG UPAYA PENGELOLAAN LH DAN UPAYA PEMANTAUAN LH DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LH
- KEPKA BAPEDAL NO. 08 TH 2000 TTG KETERBUKAAN INFORMASI DAN KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PROSES AMDAL
- KEPMEN LH NO. 05 TH 2008 TTG TATA KERJA KOMISI PENILAI AMDAL
- KEPGUB JATENG NO. 25 TH 2000 TTG KETERLIBATAN MASYARAKAT DAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PROSES AMDAL
B.
LANDASAN OPERASIONAL PENYUSUNAN / PENILAIAN AMDAL :
1. PERATURAN MENTERI NEGARA LH NO. 8 TH 2006 TTG PEDOMAN PENYUSUNAN AMDAL
LAMPIRAN
I PEDOMAN PENYUSUNAN KA ANDAL
LAMPIRAN
II PANDUAN PENYUSUNAN ANDAL
LAMPIRAN
III PEDOMAN PENYUSUNAN RKL
LAMPIRAN
IV PEDOMAN PENYUSUNAN RPL
LAMPIRAN
V PENYUSUNAN
RINGKASAN EKSEKUTIF
2. PERMEN LH
NO. 24 TH 2009 TTG PANDUAN
PENILAIAN AMDAL
3. KEPKA BAPEDAL NO. 056 TH 1994 TTG PEDOMAN MENGENAI UKURAN DAMPAK PENTING
4. KEPKA BAPEDAL NO. 299/BAPEDAL/II/96
TTG PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL DLM AMDAL
5. KEPKA BAPEDAL NO. KEP-124/12/1997
TTG PANDUAN KAJIAN ASPEK KESEHATAN MASYARAKAT DALAM AMDAL
6. PERMEN LH NO. 07
TH 2010 TTG SERTIFIKASI
KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN AMDAL DAN PERSYARATAN LEMBAGA PELATIHAN KOMPTENSI PENYUSUN DOKUMEN AMDAL
7. PERMEN LH NO. 15
TH 2010 TTG PERSYARATAN DAN TATA
CARA LISENSI KOMISI PENILAI AMDAL
8. KEPMEN LH NO. 45 TH 2005 TTG PEDOMAN
PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RENCANA
PENGEL. LINGK. HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGK. HIDUP .
PENGERTIAN
UMUM ISTILAH-ISTILAH
- ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)
ADALAH KAJIAN MENGENAI
DAMPAK PENTING SUATU
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YG DIRENCANAKAN PADA LINGK. HIDUP YG DIPERLUKAN BAGI PROSES
PENGAMBILAN KEPUTUSAN TTG
PENYELENGGARAAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN.
2. KERANGKA ACUAN
ADALAH RUANG LINGKUP KAJIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
(AMDAL) YG MERUPAKAN HASIL PELINGKUPAN YG DISEPAKATI OLEH PEMRAKARSA / PENYUSUN
AMDAL DAN KOMISI PENILAI AMDAL
3. ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)
ADALAH TELAAHAN SECARA CERMAT
DAN MENDALAM TENTANG DAMPAK PENTING
SUATU RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
4. PENAPISAN (SCREENING)
ADALAH PROSES UNTUK MENGHASILKAN SESUATU SBG BAHAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
5. PELINGKUPAN (SCOPING) ATAU PEMUSATAN
PANDANGAN
ADALAH PROSES UTK MENEMUKAN ATAU
MENETAPKAN DAMPAK PENTING ATAU SERING DISEBUT MASALAH UTAMA (MAIN
ISSUE) DARI SUATU
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN THD LINGK HIDUP
6. RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
( RKL )
ADALAH UPAYA PENANGANAN DAMPAK PENTING THD LINGK HIDUP YG DITIMBULKAN AKIBAT DARI RENCANA
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
7. RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ( RPL )
ADALAH UPAYA
PEMANTAUAN KOMPONEN LINGK HIDUP YG
TERKENA DAMPAK PENTING AKIBAT DARI RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN.
8. DAMPAK (IMPACT) PENTING
ADALAH PERUBAHAN
LINGK HIDUP YG SANGAT MENDASAR YG DIAKIBATKAN OLEH SUATU USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
9. PEMRAKARSA
ADALAH ORANG
ATAU BADAN HUKUM YG BERTANGGUNGJAWAB ATAS
SUATU RENCANA USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN YG AKAN DILAKSANAKAN.
10. KOMISI PENILAI
ADALAH
KOMISI YG BERTUGAS MENILAI
DOKUMEN AMDAL DGN PENGERTIAN DI TINGKAT PUSAT OLEH
KOMISI PENILAI PUSAT DAN DI TINGKAT DAERAH OLEH KOMISI PENILAI DAERAH
11.UPAYA
PENGELOLAAN LINGK HIDUP (UKL) DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGK HIDUP (UPL)
ADALAH
PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN THD USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN YG TDK BERDAMPAK PENTING
THD LINGK HIDUP YG DIPERLUKAN BAGI PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN TTG
PENYELENGGARAAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
12.SURAT
PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN
PEMANTAUAN LINGK HIDUP (SPPL)
ADALAH PERNYATAAN
KESANGGUPAN DARI PENANGGUNGJAWAB USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN UTK MELAKUKAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUN LINGK HIDUP ATAS
DAMPAK LINGK HIDUP DARI USAHA DAN/ATAU KEGIATANNYA DI LUAR USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN YG WAJIB AMDAL ATAU UKL – UPL
KETERKAITAN AMDAL
DALAM PROSES PEMBANGUNAN
- MANUSIA DLM MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP DAN KESEJAHTERAANNYA TELAH MELAKUKAN BERBAGAI AKTIFITAS (DR YG SEDERHANA SAMPAI YANG CANGGIH) DENGAN SEDIKIT MENGUBAH SUMBERDAYA ALAM SAMPAI YG MENIMBULKAN PERUBAHAN BESAR
- PERUBAHAN PADA LINGKUNGAN HIDUP OLEH AKTIFITAS MANUSIA (DLM ARTI LUAS AKTIFITAS TERSEBUT DISAMAKAN DENGAN PEMBANGUNAN) AWALNYA MASIH DLM KEMAMPUAN ALAM UTK MEMULIHKAN DIRI SCR ALAMIAH, NAMUN MAKIN LAMA MENIMBULKAN DAMPAK PENTING YG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN MENDASAR DAN TDK SCR CEPAT DIPULIHKAN OLEH ALAM
- PERUBAHAN LINGKUNGAN HIDUP YG MENDASAR MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI MANUSIA DLM MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP, KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATANNYA.
- MANUSIA MULAI BERPIKIR DAN MENINJAU KEMBALI SEMUA KEGIATANNYA DAN BERUPAYA MENGHINDARI KEGIATAN YG BERDAMPAK MERUGIKAN, ANTARA LAIN DGN MENERAPKAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP
- KONSEP AMDAL MEMPELAJARI TDK HANYA DAMPAK PEMBANGUNAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP TETAPI JUGA DAMPAK LINGKUNGAN THD PEMBANGUNAN
MANFAAT
AMDAL
- MANFAAT AMDAL BAGI PEMERINTAH
SBG ALAT PENGAMBIL KEPUTUSAN TTG KELAYAKAN
LINGK. HIDUP DARI SUATU RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN.
MERUPAKAN BAHAN MASUKAN DLM PERENCANAAN
PEMBANGUNAN WILAYAH.
UTK MENCEGAH AGAR POTENSI SUMBERDAYA ALAM DI
SEKITAR LOKASI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TDK RUSAK DAN UTK MENJAGA KELESTARIAN
LINGK HIDUP
B. MANFAAT AMDAL BAGI PEMRAKARSA
- UTK MENGETAHUI MASALAH-MASALAH LINGK. HIDUP YG AKAN DIHADAPI PD MASA YG AKAN DATANG.
- SBG BAHAN UTK ANALISIS PENGELOLAAN DAN SASARAN KEGIATAN
- SBG PEDOMAN DLM PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGK HIDUP
C. MANFAAT AMDAL BAGI MASYARAKAT
- DPT MENGETAHUI RENCANA
PEMBANGUNAN DI DAERAHNYA SHG DPT MEMPERSIAPKAN DIRI UTK BERPARTISIPASI.
- MENGETAHUI PERUBAHAN
LINGK. HIDUP YG AKAN TERJADI DAN
MANFAAT SERTA KERUGIAN AKIBAT ADANYA SUATU USAHA DAN/ATAU KEGIATAN.
- MENGETAHUI HAK DAN
KEWAJIBANNYA DI DLM HUBUNGANNYA DGN
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN DI DLM MENJAGA DAN MENGELOLA KUALITAS LINGK. HIDUP