BAGIAN DARI POLITIK AGRARIA?
} Dasar hukumnya UU no 5 tentang
Ketentuan Pokok- Pokok Agraria.
} Obyeknya: bumi, air, ruang angkasa,
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
Pengertian
politik pertanahan
} Garis besar kebijakan yang dianut
oleh negara dalam usaha memelihara, mengaawetkan, memperuntukkan, mengusahakan,
mengambil manfaat, mengurus dan membagi- bagi tanah untuk tercapainya
kesejahteraan masyarakat
Mengapa perlu politik pertanahan?
} Sifat tanah sebagai sumberdaya alam
yang terbatas (tetap) dan tidak dapat
diperbaharui
} Kebutuhan terhadap tanah semakin meningkat.
} Fungsi tanah yang berkembang
Permasalahan
pertanahan ( agraria) universal
} Sumberdaya agraria yang relatif
terbatas sementara jumlah penduduk semakin bertambah, tehnologi semakin maju sehingga
perlu pemikiran bagaimana cara memelihara, mengawetkan, memperuntukkan,
mengusahakan, mengambil manfaat dan membagi sumberdaya alam tersebut untuk
kesejahteraan rakyat.
Tujuan Politik Pertanahan
} Berdasar pada tujuan negara- pasal
33 UUD 1945
“Bumi,
air dan kekayaan yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara&dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
} Pasal
2 UU Pokok Agraria
1.Hak penguasaan oleh negara
:negara
berwenang utk menguasai wilayah RI termasuk semua wilayah masyarakat Hukum Adat
:Hubungan
antara bangsa &bumi, air, dan ruang angkasa adalah bersifat abadiàtidak ada yg bisa
memutus selama bangsa Indonesia masih bersatu
2. Negara hanya menguasai tanah, bukan memiliki tanah
-hubungan hukum antara negara dg bumi, air,&ruang
angkasa sebagaimana yg dimaksud dlm pasal 2 UUPA hanyalah hubungan kekuasaan,
bukan kepemilikanàmenunjukan
adanya kedaulatan rakyat atas selurh wilayah NKRI
3. Negara berwenang utk mengatur pemilikan dan penggunaan
tanah
-memberikan kewenangan kpd daerah utk membuat rencana
peruntukan, penggunaan tanah utk kepentingan di daerah sesuai dg keadaan daerah
masing-masing
-pengaturan, pemilikan dan penggunaan tanah oleh negara
digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
TIMBULNYA POLITIK AGRARIA(PERTANAHAN)
} Sejalan dengan perkembangan
kehidupan masyarakat.
} Masyarakat pengembara
} hidup berpindah-pindah.
} kehidupan dari ternak gembala.
} fungsi tanah sebagai wilayah gembala.
} pengaturan agraria masih sederhana..